Suara.com - Seorang lelaki di Prancis diseret ke meja hijau atas dugaan mempekerjakan istrinya sendiri sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama empat tahun. Si lelaki, seperti dilansir oleh Telegraph, menyewakan sang istri kepada hampir 3.000 lelaki hidung belang.
Lelaki berusia 54 tahun asal Meaux, Paris bagian utara, meraup pemasukan lebih dari 5.000 Poundsterling atau sekitar Rp104 juta dalam satu bulan dari penghasilan melacurkan istrinya. Sebagaimana dikutip dari Daily Mail, sang istri yang berusia 46 tahun sudah melayani 2.742 klien.
Jaksa penuntut umum di pengadilan kriminal setempat, Emmanuel Dupic, menuduh si lelaki memaksa istrinya menjual diri. Ia bahkan melarang istrinya menolak melayani pelanggan yang terkadang berlaku kasar terhadapnya.
Si lelaki kini dituntut hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. Di Prancis, prostitusi memang legal, namun undang-undang melarang seseorang mengambil keuntungan dari seorang PSK atau menjadi mucikari.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
1.500 Hektare Suaka Margasatwa Cikepuh Terbakar
Lelaki Tewas di Mobil BMW, Ini Kesaksian Tetangga Korban