Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pasar Turi, Risma: Kok Bisa?

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 22:36 WIB
Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pasar Turi, Risma: Kok Bisa?
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan pihaknya belum menerima penetapannya sebagai tersangka kasus Pasar Turi oleh Polda Jatim sebagaimana yang dinyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kok bisa saya jadi tersangka? Apalagi gelar perkara dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) itu sudah sejak bulan Mei 2015," kata Tri Rismaharini saat menghadiri acara pembekalan saksi Pilkada Surabaya di Gedung Wanita, Kalibokor, Surabaya, kepada Antara Jumat (23/10/2015) malam.

Mantan Wali Kota Surabaya Ini berkeyakinan jika apa yang dilakukannya adalah benar. Berdasarkan pengakuannya, sebenarnya masalah itu tidak ada hubungan antara Pemkot Surabaya, dengan pedagang.

"Maksudnya, kontrak itu antara pedagang dengan development investor," jelas Risma.

Meski demikian, Risma merasa jika dirinya wajib untuk ikut campur dalam masalah itu. Sebab, dalam kasus itu banyak pedagang kecil yang ingin masuk ke Pasar Turi yang baru, namun tidak memiliki cukup dana.

"Mereka ini warga Surabaya, kalau tidak boleh masuk karena tidak punya uang, saya wajib melindungi mereka," tegasnya.

Risma melanjutkan, saat itu para pedagang Pasar Turi yang lama banyak sekali yang ingin kembali berdagang. "Kalau sampai mereka dilarang, terus saya mau cari kemana mereka? Bahkan, dalam klausul kontrak yang kedua itu juga diwajibkan membangun TPS," katanya.

Oleh karena itu, Risma mengaku heran mengapa kasus itu tiba-tiba menimpa dirinya. "Kok bisa saya jadi tersangka? Apalagi gelar perkara dari SPDP itu sudah sejak bulan Mei 2015," katanya.

Ia menyatakan tidak akan menyerah dalam menghadapi kasus itu. "Saya akan serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya Pak Setyo Busono,"katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Y saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait dengan kasus tersebut di direktorat kriminal.

"Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada saya kabari," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI