Suara.com - Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), konsentrasi partikulat (pm 10) di Kota Medan pada Jumat pukul 16.00 WIB mencapai angka 542 atau "zona merah". "Angka itu menunjukkan kondisi polusi udara yang ditimbulkan akibat kabut asap telah memasuki tahap sangat membahayakan atau 'zona merah'," kata PJ Wali Kota Medan Randiman Tarigan kepada Antara di Medan, Jumat.
Udara dikatakan sangat baik, kata dia, jika angka pm 10, apabila menunjukkan angka 0-50 dan 50-100 (sedang), 150-250 (tidak sehat), 250-350 (sangat tidak sehat) dan lebih dari 350 (sangat membahayakan).
"Bayangkan saja angka pm 10 di Kota Medan pada pukul 16.00 WIB sudah memasuki 542. Artinya, lebih dari 350 dan masuk kategori 'zona merah' dan sangat membahayakan. Jadi inilah salah satu alasan mendasar kita putuskan untuk meliburkan sekolah-sekolah," katanya.
Pihaknya telah menginstruksikan sekolah-sekolah di Medan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK agar diliburkan mengingat kabut asap yang kian pekan melanda daerah itu.
Ketika disinggung sampai kapan sekolah diliburkan, dia mengatakan sampai kondisi udara di Kota Medan sudah memasuki ambang normal sesuai dengan ISPU.
Apalagi menurut keterangan Dinas Pendidikan Kota Medan bahwa saat ini seluruh siswa baru selesai ujian dan pihak sekolah tengah melakukan koreksi ujian.
"Dengan demikian keputusan libur ini tidak akan mengganggu pendidikan para siswa dan kita berharap kabut asap ini cepat berlalu," katanya.
Ia juga meminta masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah, demi meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Jika beraktifitas di luar rumah, dia menyarankan untuk menggunakan masker untuk melindungi kesehatan.
"Kepada seluruh orang tua, saya juga mengajak untuk membatasi anak-anaknya agar tidak bermain-main di luar rumah," katanya. (Antara)