Rio Capella Ditahan, Pengacara Sebut Ada Kepentingan di Baliknya

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 19:14 WIB
Rio Capella Ditahan, Pengacara Sebut Ada Kepentingan di Baliknya
Rio Capella Resmi Ditahan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Menurut pengacaranya, apa yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya sangat tidak berlandaskan hukum. Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan saat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu pun menilai bahwa ada kepentingan di balik penahanan tersebut.

"Tidak ada dasar sama sekali Pak Rio ditahan. Ini ada kepentingan (di baliknya). Saya sama sekali tidak mengerti mengapa ini dilakukan," kata Maqdir, usai kliennya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Maqdir, seorang tersangka baru bisa ditahan apabila dari dalam dirinya sudah ada niat jahat, seperti ingin melarikan diri atau ingin menghilangkan barang bukti. Ditegaskannya lagi, hal itu sama sekali tidak terjadi pada diri kliennya yang juga adalah mantan anggota Komisi VII DPR tersebut. Meskipun begitu, Maqdir mengaku tetap menghargai pertimbangan pribadi penyidik sehingga dilakukannya penahanan tersebut.

"Tidak ada upaya untuk melarikan diri dari klien kami. Walaupun kami akui, ada pertimbangan subjektif dari penyidik untuk melakukan penahanan," kata Maqdir.

Yang jelas, meskipun kliennya sudah ditahan, Maqdir bertekad akan terus melanjutkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oleh karenanya, dia berharap agar dalam menjalankan proses hukum terhadap kliennya, KPK tidak serta-merta dengan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Iya, masih kita lanjutkan (praperadilan). Kan itu baru terhenti kalau pokok perkaranya sudah dilimpahkan pengadilan. Karena itu, kami berharap agar tidak serta-merta, belum menyelesaikan berkasnya langsung saja dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.

Rio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI