Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Jumat (23/10/2015) petang. Dia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Menurut pantauan Suara.com, sebelum Rio keluar dari gedung KPK, pengacaranya: Maqdir Ismail keluar duluan.
Maqdir kemudian menunggu kliennya di ruang tunggu KPK. Tak lama berselang, Rio keluar dengan mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan KPK.
Patrice tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia berjalan terus menuju mobil tahanan.
Walau wartawan berusaha menghalanginya cepat-cepat masuk ke dalam mobil, mantan anggota Komisi VII DPR itu tetap tak mau berkomentar.
Mobil yang membawa Patrice pun bergerak menuju rumah tahanan yang berlokasi di area gedung KPK.
Dalam kasus dana bansos, selain Rio, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti, menjadi tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Rio agar mau mengamankan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan tinggi Sumut dan juga Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Rio pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/10/2015) lalu. Namun, dia menolak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada panggilan berikutnya, hari ini, dia pun datang ke KPK.
Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Menurut pantauan Suara.com, sebelum Rio keluar dari gedung KPK, pengacaranya: Maqdir Ismail keluar duluan.
Maqdir kemudian menunggu kliennya di ruang tunggu KPK. Tak lama berselang, Rio keluar dengan mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan KPK.
Patrice tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia berjalan terus menuju mobil tahanan.
Walau wartawan berusaha menghalanginya cepat-cepat masuk ke dalam mobil, mantan anggota Komisi VII DPR itu tetap tak mau berkomentar.
Mobil yang membawa Patrice pun bergerak menuju rumah tahanan yang berlokasi di area gedung KPK.
Dalam kasus dana bansos, selain Rio, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti, menjadi tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Rio agar mau mengamankan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan tinggi Sumut dan juga Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Rio pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/10/2015) lalu. Namun, dia menolak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada panggilan berikutnya, hari ini, dia pun datang ke KPK.