Khofifah Sebut Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Paedofil

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 18:39 WIB
Khofifah Sebut Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Paedofil
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa (Antara/Trisnadi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sejumlah negara telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Sebetulnya Amerika itu beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960 diterapkan, bahkan Jerman dari 1902, Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Ceko, Korea Selatan, Australia sudah. Sekian banyak negara sudah melakukan," kata Khofifah usai menghadiri acara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Khofifah sebelum negara-negara tersebut memberlakukan hukuman, sudah terlebih dahulu melakukan kajian.

"Artinya ini sesuatu yang oleh masing-masing negara itu pasti sudah dihitung, pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa muncul residivis predator dan yang bisa mereduksi kemungkinan korban-korban baru," kata Khofifah.

Ia juga mengatakan pemberatan hukuman pasti akan dilakukan setelah melihat kualifikasi dan stratifikasi kasusnya.

"Saya yakin ada kriteria tertentu, ada kualifikasi tertentu, stratifikasi tertentu, sehingga pemberatan hukuman itu harus dilakukan kepada predator sampaj dengan pemberatan dengan pengebirian saraf libido," katanya.

Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015), Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada paedofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.

Untuk pengaturan hukumnya soal pengebirian Jokowi juga sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Sebab kalau melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan memerlukan waktu yang cukup lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI