Suara.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2015) petang.
Begitu keluar dari gedung KPK, Patrice yang mengenakan rompi orange khas tahanan KPK langsung dibawa petugas dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
"Dari sisi hukum penahanan ini tidak jelas," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di KPK.
Patrice merupakan tersangka dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara dan istri: Evy Susanti terkait penanganan kasus dana bantuan sosial.
Pagi tadi, saat mau diperiksa KPK, dia tidak mau memberikan penjelasan.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Oh iya dong (siap pemeriksaan) buktinya saya datang," kata Rio.
Bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem mengaku siap menjalani proses hukum.
"Pasti (siap menjalani proses hukum)," kata Rio sambil mengacungkan jempol.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti menjadi tersangka. Suami istri ini diduga menyuap Rio agar membantu mengamankan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.