Keluarga Korban Kebakaran Minta Polisi Jerat Petinggi PT Mandom

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 18:08 WIB
Keluarga Korban Kebakaran Minta Polisi Jerat Petinggi PT Mandom
Kuasa Hukum korban kebakaran PT Mandom Indonesia, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - keluarga korban kebakaran PT Mandom Indonesia meminta kepolisian menjerat petinggi perusahaan tersebut lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab. Inisiden kebakaran itu mengakibatkan 28 karyawan meninggal dunia dan lainnya luka bakar.

Kuasa Hukum korban kebakaran PT Mandom Indonesia, Eggi Sudjana mengatakan perseorangan manajemen perusahaan itu harus jadi tersangka. Selain itu, pihaknya juga menuntut PT Mandom untuk segera memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.

"Maka kami datang ke Polda supaya pimpinan perusahaannya dalam kata lain manajemennya harus jadi tersangka. Kita tidak ada kata lain karna korbannya sudah meninggal. Puluhan orang lainnya juga luka berat dan mereka tentu yang konteks pidananya harus jalan terus," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015).

"Di sisi perdatanya kami minta pengertiannya karena mereka tulang punggung buat keluarga jadi ada tuntutan kurang lebih Rp500 miliar," kata dia.

Eggi mengaku hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban soal ganti rugi kepada para korban. Malah pihaknya mengancam akan menggerakan buruh perusahaan tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Belum ada. Sama sekali belum. Jadi untuk itu jangan sampai kita arahkan buruh lagi jadi lama lagi kalau yang mendasar jadi rugi banyak pihak," katanya.

"Ya pokoknya nanti kita serahkan pada polisi pemeriksaannya bagaimana. Tapi pokok dasarnya harus ada ganti rugi bagi keluarga korban," tambah Eggi.

Sebelumnya, terjadi kebakaran di ruang Produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia Tbk pada Juli 2015 lalu. Diduga kebakaran terjadi karena kesalahan pemasangan Flexible tube hingga menyebabkan ledakan yang cukup besar.

Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak Iwatani. Mereka adalah AH yang menjabat junior Supervisor dan ST warga negara Jepang yang merupakan mantan General Manager PT. Iwatani.

REKOMENDASI

TERKINI