Suara.com - Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan Polri sudah menetapkan puluhan tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
"Sekarang sudah dilakukan, tersangkanya juga sudah banyak dan juga tersangka yang ditindak sudah hampir 60 (orang) lebih," kata Anang dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).
Anang menambahkan sekitar 60 berkas tersangka sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi tinggal nunggu saja prosesnya, yang sudah P21 sudah, penyerahan tahap dua juga sudah ada," kata Anang. "Yang sudah ada 60 lebih, sudah cukup banyak itu."
Lebih jauh, Anang mengungkapkan pembakaran hutan dan lahan melibatkan mafia dan mafia tersebut sedang diselidiki polisi.
"Iya, hasil pemeriksaannya itu ada ya kita tindak lanjuti, ada lima yang menyangkut tentang corporate," kata Anang.
Corporate yang diselidiki polisi, katanya, berasal dari asing.
Menanggapi penilaian polisi lamban menindak para pembakar hutan dan lahan, Anang mengatakan polisi butuh kehati-hatian untuk menanganinya.
"Coba bayangkan ada 236 kasus tindakan yang kita lanjuti, jadi bikin berkas kan butuh waktu ya," kata Anang.