Alasan Polisi Timbang Keinginan Sekjen Jakmania Tak Dipenjara

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 16:31 WIB
Alasan Polisi Timbang Keinginan Sekjen Jakmania Tak Dipenjara
Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37), di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memiliki alasan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan yang telah diajukan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan terhadap suporter.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal mengatakan jika upaya penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memeriksa Febri secara mendalam.

"F kan harus diperiksa tuntas dulu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015).

Meski pihak keluarga telah menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Iqbal mengatakan penangguhan penahanan tersebut tergantung dari keputusan penyidik.

"Tapi keputusan ada di subjektif penyidik. Yang penting penyidik bisa memastikan bahwa dia bisa kooperatif, penyidikan sudah agak tuntas, tidak menyulitkan, tidak melarikan diri. Dapat dikabulkan penangguhan penahanan," katanya.

Dia juga mengatakan meskipun penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, proses hukum yang sedang dijalani Febri akan tetap berjalan.

"Penangguhan cuma tahanan di luar, tidak di sini, tapi proses hukum berlanjut. Sewaktu-waktu dipanggil dapat hadir," kata dia.

Sebelumnya Kuasa Hukum Febri, Muhammad Halim mengaku telah melengkapi berkas untuk melakukan penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Berkas-berkas tersebut di antaranya jaminan dari keluarga, rekan, dan RT/RW.

"Menjamin Febri tidak akan melarikan diri, kami mohonkan agar tidak ditahan," kata Halim saat dihubungi Suara.com, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas tersebut juga dilampirkan surat permintaan maaf kepada masyarakat atas tulisan yang dianggap provokatif oleh polisi. Halim menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Hari ini saya belum dapat informasi. Kali aja bisa jadi pertimbangan," kata dia.

Pihaknya pun berharap dalam seminggu ini ada kepastian dari penyidik terkait pengajuan penangguhan dari pihaknya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Febri dan Koodinator The Jakmania Wilayah Kemayoran Jakarta Pusat berinisial DN sebagai tersangka penghasutan suporter.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI