Alasan Polisi Timbang Keinginan Sekjen Jakmania Tak Dipenjara

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 16:31 WIB
Alasan Polisi Timbang Keinginan Sekjen Jakmania Tak Dipenjara
Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37), di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hari ini saya belum dapat informasi. Kali aja bisa jadi pertimbangan," kata dia.

Pihaknya pun berharap dalam seminggu ini ada kepastian dari penyidik terkait pengajuan penangguhan dari pihaknya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Febri dan Koodinator The Jakmania Wilayah Kemayoran Jakarta Pusat berinisial DN sebagai tersangka penghasutan suporter.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI