Kasus Mobile 8 Telecom, Kejagung Bakal Periksa Hary Tanoe

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 16:27 WIB
Kasus Mobile 8 Telecom, Kejagung Bakal Periksa Hary Tanoe
Hary Tanoesoedibjo. [Antara/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyopramono, mengatakan Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus restitusi pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren). Mayoritas saham perusahaan telekomunikasi ini dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Grup.

"Tunggu berita berikutnya," ujar Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2015).

Ketika ditanya apakah akan Kejaksaan Agung akan memanggil Hary Tanoe, Widyo memberi sinyal Hary Tanoe juga akan diperiksa.

"Oh sudah-sudah, kalau yang ujungnya belakangan, kita sisir yang pinggir-pinggirnya dulu," katanya.

Terkait nominal kerugian negara dari kasus tersebut, katanya, bisa lebih dari Rp10 miliar atau malah bisa kurang.

"Ya nanti, perkembangan penyidikan bisa bertambah bisa berkurang," tutur Widyo.

Saat ini, katanya, kejaksaan masih melakukan penyelidikan.

"Nanti tunggu buktinya dulu, lagi dikumpulin alat buktinya, sehingga nanti konklusi dari perkara itu jelas. Biarlah penyidik bekerja dengan tenang, tapi bukan seenaknya tapi serius tapi pasti," kata dia.

Ia menegaskan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan permasalahan ini akan diperiksa.

"Tidak menutup kemungkinan itu disisir semua," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI