Suara.com - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa pengusaha bernama Stefanus Harry Jusuf (41) terkait kepemilikan sabu. Stefanus merupakan orang yang sebelumnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (20/10/2015) malam. Ia ditangkap bersama anggota Fraksi Hanura DPR Dewie Yasin Limpo.
"Oh iya sudah diperiksa terbukti membawa sabu, tapi di bawah satu gram," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
Penyidik, katanya, belum bisa menyimpulkan apakah nanti Stefans hanya akan dibina atau tetap dipidanakan.
"Bisa kita terapkan proses pidana, bisa juga direhab," katanya.
Tito memastikan saat ini penyidik Dirnarkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri barang bukti sabu seberat 0, 67 gram itu.
"Masih dikembangkan dari mana asalnya barang itu," kata Tito.
Kemarin, Kamis (22/10/2015), KPK menyerahkan Stefanus ke Polda Metro Jaya.
"Satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu diserahkan KPK jam 03.00 WIB tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Saat diamankan malam itu, Stefanus yang beralamat di Jalan Gading Kirana Barat IV, Blok F4, Nomor 9 ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, kedapatan menyimpan satu klip plastik sabu seberat 0.67 gram.
"Tersangka diamankan penyidik KPK di lantai tujuh gedung KPK," kata Iqbal.
Dari pemeriksaan tes urine, Stefanus juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
Stefanus tidak ditahan KPK karena dia dianggap tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Pengusaha Bawa Sabu Ditangkap Bareng Dewie Yasin Masih Didalami
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 15:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI