Suara.com - Kepolisian Indonesia memeriksa dua saksi dari PT Pelabuhan Indonesia II di kasus dugaan korupsi mobil crane. Namun pemeriksaan itu diprotes pihak Pelindo.
Sebab pemeriksaan saksi oleh penyidik tidak didampingi pengacara. Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang mengatakan sempat meminta untuk mendamping dua saksi. Namun ditolak penyidik Bareskrim Polri.
"Dua klien kami diperiksa sebagai saksi, pertama atas nama Rita di bagian pengadaan dan Marsudi dari bagian peralatan. Penyidik tidak memperbolehkan klien kami diperiksa dengan didampingi pengacara,” kata Rudi di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Rudi dan rekannya sempat berdebat dengan penyidik. Sampai membuat Rudi dan rekannya diusir dari ruang penyidik.
"Dalam Perkap Kapolri itu disebutkan bahwa penyidik diwajibkan memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk menghubungi dan didampingi kuasa hukum. Lalu mengapa penyidik mengabaikan Perkap ini, Ini aturan internal mereka," kata Rudi.