Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperberat hukuman untuk predator seksual anak dengan cara dikebiri.
"Polisi hanya menegakkan hukum. Tergantung legislatornya. Kalau ada undang-undang dibuat, kita akan menjalankan," kata Tito saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015).
Mantan Kapolda Papua ini pun mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu dianggap untuk memberikan efek jera agar bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.
"Tapi prinsip polisi, kami ingin perbuatan pidana oleh pelaku termasuk kekerasan pada anak diberikan hukuman seberat-beratnya," kata dia.
Namun saat ditanyai apabila pelaku tersebut masih di bawah umur, Tito mengatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak. Nantinya pelaku yang dibawah umur tersebut bisa dilakukan pembinaan atau dikembalikan kepada orangtuanya.
"Bisa dilakukan diversi. Dimediasi, dikembalikan ke orangtuanya atau rehabilitasi," katanya
Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015), Presiden Joko Widodo menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada pedofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.
Untuk pengaturan hukumnya soal pengebirian Jokowi juga sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab kalau melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Di Jakarta, kasus kekerasan seksual beluk lama ini terjadi pada Putri Nur Fauziah alias Eneng (9). Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, jenazahnya dimasukkan dalam kardus. Dari hasil autopsi, sebelum dibunuh, korban mengalami kekerasan seksual.
Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015), Jokowi juga menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada padofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.