Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 14:51 WIB
Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2015). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10/2015), mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa Kejaksaan Agung telah menjadikannya tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, meminta wartawan jangan cepat percaya informasi tersebut.

"Yang penting ikutilah sumber informasi yang akurat. Yang akurat dari Jampidsus, Kapuspenkum, dan Jaksa Agung," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2015).

Ketika ditanya lagi terkait status Gatot di Kejaksaan Agung, Widyopramono tetap meminta agar wartawan mengikuti sumber informasi yang tepat.

"Wartawan sebaiknya mengikuti sumber yang baik, sumber yang baik dari Kapuspenkum," kata Widyo.

Widyo mengatakan tim satuan tugas Kejaksaan Agung sampai saat ini masih menyelidiki pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah di Medan.

"Belum kembali, belum ada laporan. Kalau sudah kembali, pasti saya dapat laporannya tentang pembagiannya, baik bansos maupun hibah," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI