Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung wacana memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukumannya sampai dikebiri atau pemutusan libido si pedofil.
Saat ini Ahok menunggu janji Presiden Joko Widodo yang katanya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukumnya.
"Saya sih setuju saja kalau memang terbukti gitu ya. Kita tunggu dasar hukumnya saja, kan presiden lagi siapkan draftnya, kalau misalkan jadi Perppu lebih baik," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Ahok yakin kalau hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberatkan, diharapkan bentuk kejahatan terhadap anak di Ibu Kota dapat menurun.
"Supaya ada efek jeranya gitu lho. Orang kan pada takut kan. Jadi semua musti nyari celahnya di mana gitu lho. Kalau itu bisa ya dilakukan," jelas Ahok.
Di Jakarta, kasus kekerasan seksual beluk lama ini terjadi pada Putri Nur Fauziah alias Eneng (9). Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, jenazahnya dimasukkan dalam kardus. Dari hasil autopsi, sebelum dibunuh, korban mengalami kekerasan seksual.
Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015), Jokowi juga menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada padofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.
Untuk pengaturan hukumnya soal pengebirian Jokowi juga sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab kalau melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan memerlukan waktu yang cukup lama.