Akhirnya, Koordinator Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 14:10 WIB
Akhirnya, Koordinator Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda menetapkan Koordinator The Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial DN, menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap Jakmania agar menyerang Bobotoh, suporter Persib Bandung, saat laga final Piala Presiden 2015 di Senayan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, satu lagi Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).

"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).

DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).

"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.

"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.

Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI