Suara.com - Dua pejabat eselon IV Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang tertangkap sedang berbuat mesum saat jam kerja di salah satu hotel berbintang akhirnya dicopot dari jabatannya.
"Sanksi 'nonjob' ini merupakan sanksi sedang. Artinya tidak ringan, tidak berat juga sebab kedua pejabat itu belum pernah melakukan tindakan indisipliner," kata Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani di Mataram, Jumat.
Selly mengatakan, penetapan sanksi terhadap dua pejabat yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tersebut sesuai dengan hasil kajian dari Asisten Administrasi Umum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram berdasarkan PP 53.
"SK 'nonjob' dua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut secepatnya kami terbitkan. Jadi, dari jabatan kepala seksi, kini mereka menjadi staf biasa," ujarnya.
Selain memberikan sanksi "nonjob" kepada kedua pejabat tersebut, pihaknya juga berencana akan memindahtugaskan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berbeda.
Hal itu sebagai upaya agar keduanya tidak lagi saling berinteraksi secara langsung. "Namun sampai saat ini belum ada pimpinan SKPD yang siap menerima mereka. Ini merupakan sanksi sosial bagi mereka," sebutnya.
Selly yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi NTB ini menambahkan bahwa selain memberikan sanksi kepada dua PNS tersebut, pihaknya juga akan memberikan teguran kepada pimpinan SKPD karena dinilai kurang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahannya.
Apalagi, kedua PNS tersebut berasal dari satu SKPD yang sama. "Sanksi yang kami berikan kepada pimpinan SKPD berupa sanksi teguran," katanya.
Selly berharap sanksi yang diberikan kepada dua PNS yang dinilai melanggar aturan itu bisa menjadi pelajaran bagi PNS-PNS lainnya, agar bisa berhati-hati dalam berbuat dan bertindak. (Antara)