Suara.com - Partai Hati Nurani Rakyat meminta maaf kepada masyarakat atas kasus anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, di APBN 2016.
"Sangat disesalkan masih terjadi perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu kader mencoreng nama baik partai. Untuk itu, partai Hanura menyampaikan permohonan maaf atas pengingkaran salah satu kadernya," ujar Ketua Fraksi Hanura DPR Nurdin Tampubolon dalam konferensi pers di DPR, Jumat (23/10/2015).
Dia mengatakan permintaan maaf ini merupakan sikap resmi Partai Hanura dan sudah diketahui Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.
Anggota Komisi XI menambahkan dari hasil penyelidikan internal partai, tindakan Dewie Yasin dalam kasus proyek listrik di Deiyai merupakan aksi individual dan bukan merupakan misi fraksi ataupun partai.
Nurdin menegaskan sikap Dewie sangat bertentangan dengan instruksi pimpinan partai yang memiliki konsep menjauhi tindakan tercela dalam menjalankan tugas.
Nurdin menambahkan sesuai AD/ART DPP Partai Hanura, begitu Dewie ditetapkan KPK menjadi tersangka, dia langsung diberhentikan partai dan anggota DPR.
"Jadi siapapun dari Hanura, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan dibeda-bedakan. Mau disebut kecolongan atau bagaimana, kami juga sedih. Kami kehilangan, kami membutuhkan kekaderan Dewie Yasin Limpo, tapi kami komitmen. Untuk pengganti Dewie Yasin Limpo, sedang diproses, dan sudah ada kita siapkan penggantinya," ujar dia.
Hanura, kata Nurdin, mendukung KPK mengungkap kasus Dewie.
"Hanura secara resmi tidak akan beri bantuan hukum ke Dewie Yasin Limpo. Alasannya kalau partai menyediakan seolah-olah ada keterkaitan korupsinya dengan partai. Dan, ini aturan partai, kalau sudah tersangka. Kecuali ternyata nanti tersangka tidak terbukti, maka akan kita terima lagi tidak ada masalah," kata Nurdin.