Suara.com - Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 tersandera oleh program usulan program pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi daerah pemilihan dari DPR. Usulan program ini sempat ditolak Presiden Joko Widodo Juni 2015.
"Usaha untuk menyisipkan program ini dilakukan melalui banggar yang menekan pemerintah supaya menerima usulan DPR tersebut. Jika tidak maka kemungkinan APBN 2016 bisa disandera dan itu berdampak buruk bagi program pemerintah tahun 2016," kata Johnny, Jumat (23/10/2015).
Usulan tersebut, kata Johnny, diramu dengan nama yang baru, meskipun mirip dengan UP2DP. Program tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) RUU APBN 2016 yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN, Selasa (20/10/2015).
"Kelihatannya begitu (mengubah nama)," ujar dia.
Dia menambahkan jadwal paripurna pengesahan UU APBN 2016 yang sedianya dilaksanakan hari ini ditunda sampai 30 Oktober 2015. Tanggal 30 Oktober adalah hari terakhir masa sidang periode ini dan setelah itu DPR reses.
Apabila DPR gagal mengesahkan UU APBN 2016 pada 30 Oktober, Johnny menyebut itu akan mengganggu keseluruhan program pemerintah tahun 2016 sebab pemerintah bekerja menggunakan APBN 2015. Karenanya, dia berharap APBN bisa diketok tanpa ada sanderaan.
"Mudah-mudahan pembahasan UU APBN 2016 bisa berjalan mulus sampai penetapan di sidang paripurna pada 30 Oktober 2015 minggu depan," kata anggota Komisi IX.
Dia meminta fraksi anggota Koalisi Merah Putih mendukung APBN 2016 sehingga program Nawa Cita Presiden Jokowi dapat berjalan.
"Kami harapkan rekan-rekan fraksi KMP mendukung agar APBN 2016 betul-betul berpihak pada program prorakyat sesuai visi misi presiden melalui implementasi Nawa Cita yang konkrit dalam APBN," ujar Johnny.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit membantah usulan UP2DP muncul lagi. Menurutnya, DPR tidak mengusulkannya masuk APBN 2016. Sebab, usulan APBN berasal dari pemerintah.
Dia menerangkan dalam undang-undang, diatur RUU APBN diajukan oleh pemerintah sehingga tidak mungkin DPR bisa mengajukannya. DPR hanya bertugas sebagai pembahas.
Politisi Golkar tersebut menegaskan dalam rapat kerja pembahasan RAPBN 2016 yang akan datang, usulan itu akan dicabut.
"Jadi itu nggak ada dana yang diusulkan DPR. Saya waktu perumusan kebetulan tidak hadir. Saya selalu katakan tidak ada pengusulan dari DPR (untuk APBN), pengusulan dari pemerintah. Jadi (UP2DP) harus dihapus itu. Saya sebagai ketua Banggar akan hapus itu. Saya jamin," kata Supit.