Wakil Ketua Baleg Tertawai Perppu Hukuman Kebiri

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:40 WIB
Wakil Ketua Baleg Tertawai Perppu Hukuman Kebiri
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak (paedofil).

"Saya mempertanyakan dan ketawa apa dasar hukumnya. Kita belum punya dasar hukum. Harus punya referensi negara mana yang sudah lakukan. Sebab, ini isu HAM sudah mengemuka. Jangan sampai nanti diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran HAM," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Firman, usulan Perppu boleh saja dilontarkan, tapi tidak boleh dikeluarkan karena dorongan tertentu.

"Regulasi dan undang-undang, tidak boleh dibuat secara emosional. Jangan sampai Perppu ini diobral," tutur Politisi Golkar ini.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa persnya di Istana Negara mengatakan pemerintah tengah menyusun Perppu tentang hukuman kebiri.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Khofifah, Selasa (20/10/2015).

Jaksa Agung HM Prasetyo yang hadir dalam konferensi pers itu menyebut, kekerasan pada anak akan menimbulkan dampak yang luar biasa pada anak. Karenanya, hukuman berat patut diberikan kepada pelaku.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman ini tentu dilakukan setelah putusannya inkracht," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI