Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Cappela memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara dan istri: Evy Susanti terkait penanganan kasus dana bantuan sosial.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Oh iya dong (siap pemeriksaan) buktinya saya datang," kata Rio di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(23/10/2015). Sebelumnya, Rio tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem mengaku siap menjalani proses hukum.
"Pasti (siap menjalani proses hukum)," kata Rio sambil mengacungkan jempol.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti menjadi tersangka. Suami istri ini diduga menyuap Rio agar membantu mengamankan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Oh iya dong (siap pemeriksaan) buktinya saya datang," kata Rio di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(23/10/2015). Sebelumnya, Rio tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem mengaku siap menjalani proses hukum.
"Pasti (siap menjalani proses hukum)," kata Rio sambil mengacungkan jempol.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti menjadi tersangka. Suami istri ini diduga menyuap Rio agar membantu mengamankan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.