Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar.
Lelaki yang akrab disapa Cak Imin ini dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) yang menjerat tersangka Jamaluddin Malik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(23/10/2015).
Pemanggilan Cak Imin berkaitan dengan Kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat perkara tersebut terjadi pada 2013-2014. Saat itu, Jamaluddin Malik menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada Kementerian yang dipimpinnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KTrans Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
KPK telah menahan Jamaluddin Malik pada Kamis, 10 September 2015. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Atas dugaan itu, Jamaluddin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Jamaluddin Malik
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Segera Selesai, ASN Dipastikan Tidak Dapat Bansos
14 Januari 2025 | 07:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI