Suara.com - Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia seperti yang dialami PNF alias Eneng (9) di Kalideres, Jakarta Barat, dan DF alias Uwik (3) di Cakung, Jakarta Timur, tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak pihak terutama para penegak hukum berpikir keras untuk mencari solusi terbaik untuk melindungi anak-anak.
Salah satu solusi yang ditawarkan dan kini tengah hangat diperbincangkan adalah hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofil). Hukuman kebiri ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi isu ini, PP Fatayat NU menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden tentang hukuman kebiri untuk para paedofil.
"Kami mendukung dan berkomitmen mengawal perppu presiden tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak agar berlaku hukum dan efek jera terhadap pelaku," kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini, di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2015).
Hukuman kebiri tersebut, lanjut dia, merupakan langkah advokasi bagi hukum perlindungan anak.
"Melanjutkan advokasi secara kultural dengan terus melakukan melakukan pendidikan dan pelatihan parenting, para calon pengantin dalam membangun institusi keluarga," ujarnya. [Nur Habibie]
PP Fatayat NU Dukung Presiden Soal Hukuman Kebiri
Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Pendidikan Seksual untuk Anak, Cegah Risiko Kejahatan Seks dan Penyakit Menular
27 Agustus 2024 | 20:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI