Suara.com - Seorang sopir angkot C05 jurusan Kebayoran Lama-Ulujami berinisial AH (21), diciduk aparat kepolisian Pesanggrahan lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berinisial C (16).
Bekerja sama dengan Polsek Kebayoran Lama dan Polsek Pesanggrahan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya, Kamis (22/10/2015).
"Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku. Itu juga baru saja kemarin diamankannya," kata Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Deddy Arnadi, Jumat (23/10/2015).
Penangkapan tersebut dilakukan, lanjut dia, berdasarkan laporan yang diadukan oleh orangtua korban.
Lebih jauh Deddy menceritakan awalnya pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban. Dengan jaminan itulah korban pun rela digauli pelaku.
Dan, setelah kejadian itu korban tidak pernah bertemu lagi dengan pelaku. Merasa dibohongi akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya.
"Kalau korbannya masih remaja. Itu sudah tidak sekolah. Sempat trauma juga korbannya," kata Deddy.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah lama berhubungan dengan korban empat tahun lalu. Namun AH tak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati. "Oleh petugas (korban) akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati," kata dia.
Cabuli Gadis Tanggung, Sopir Angkot Diciduk
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 10:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
22 November 2024 | 10:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI