Suara.com - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan kejaksaan tidak pernah ada urusan dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Sumut.
"Urusan Gatot tanya Gatot sana, gak ada urusan dengan Gatot. Kejaksaan gak ada urusan dengan Gatot kecuali dalam urusan dia sebagai yang sedang dilidik perkaranya," katanya di Jakarta, Kamis (22/10/2015) malam.
Prasetyo juga menegaskan tidak ada pertemuan di Kantor DPP Nasdem terkait untuk melobi kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dana Bansos yang tengah ditangani Kejati Sumut.
"Tidak ada pertemuan-pertemuan di mana-mana. Tanya sama yang di situ," tegasnya.
Ia menyebutkan dirinya tidak pernah berbicara dengan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada saya bicara kasus-kasus dengan Rio Capella," tandasnya.
Saat ditanya wartawan apakah dirinya akan menggugat Gatot Pujo Nugroho yang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebutkan bahwa dirinya meminta tolong Rio Capella untuk penanganan kasus dana Bansos itu agar ditangani Kejagung.
Jaksa agung menegaskan tidak perlu gugat menggugat. "Biarkan saja dia ngoceh macam-macam. Urusna dia sebagai tersangka ini kok," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan oleh OC Kaligis dan istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro yang juga menjadi terdakwa kasus pengurusan perkara di institusinya, dikatakan menerima tiga amplop berisi uang, yang berasal dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Advokat dari kantor hukum OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary menuturkan terdakwa Tripeni pernah mengakui menerima dua amplop dari pengacara OC Kaligis.
"Terdakwa mengatakan dua amplop ini diberikan pada saat kedatangan pertama dan kedua Kaligis ke PTUN Medan," ujarnya ketika menjadi saksi di sidang Tripeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu, lanjutnya, diakui terdakwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di PTUN Medan pada Kamis (9/7).
Gary, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang saat itu juga menemani perjalanan OC Kaligis ke Medan menyatakan dua amplop tersebut masing-masing diberikan kepada Tripeni pada Rabu (29/4) dan Selasa (5/5).
Ia juga mengaku telah memberikan sebuah amplop berisi uang yang dititipkan Kaligis pada Selasa (7/7), setelah putusan perkara pengujian kewenangan dibacakan Tripeni, sehingga terdapat tiga amplop uang yang diterima Ketua Hakim PTUN Medan itu.
"Amplop terakhir yang saya berikan setelah putusan hakim dilaksanakan berisi 5000 dolar AS, dan itu baru saya ketahui dari OTT KPK," ujarnya. (Antara)