Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 14 diantaranya dijatuhkan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam bentuk paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan maupun pencabutan izin.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Selasa (20/10) mencatat Kalimantan Tengah adalah daerah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terburuk yaitu mencapai nilai 1.950 (pada 20 Oktober 2015), jauh diatas ambang berbahaya yang hanya 300-500.
Provinsi Jambi pada tanggal yang sama, memiliki nilai ISPU 945. Sementara Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Riau memiliki ISPU di atas 400.
Sementara itu, berkaitan dengan penanganan asap, pemerintah mengalokasiakan lima belas pesawat dari luar negeri untuk membantu pemadaman api dengan "water bombing". Lima pesawat sudah masuk ke Indonesia sementara sepuluh unit pesawat lainnya akan datang daalam waktu maksimal dua minggu ke depan.
Pemerintah pun selalu membuka diri terhadap bantuan yang ditawarkan oleh negara-negara lain. (Antara)