Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya meringkus buronan kasus proyek pembangunan Dermaga Alor dan Kalabahi, Berman Banjar Nahor di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2015).
Kepala Kejakaan Tinggi NTT, John W. Purba di Kupang, Kamis (22/10/2015), mengungkapkan kalau Berman merupakan salah satu tersangka yang berulangkali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT.
Setelah ditangkap tersangka digiring dan diamankan di Kejaksaan Agung sebelum diterbangkan ke Kupang.
Menurut Kajati NTT, drama penangkapan tersangka Berman, yang berperan sebagai panitia PHO, diawali mangkir dari panggilan jaksa dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Selain Berman, lanjut Purba, tim juga masih terus memburu empat tersangka lain yang juga mangkir dari panggilan penyidik.
“Masih ada empat tersangka lain yang diburu,” tegasnya.
Anggota tim penyidik, Max Makola mengisahkan, dia bersama beberapa rekannya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Depok.
"Kami menangkap tersangka di kediamannya sekitar pukul 16.00 waktu setempat dan tidak ada perlawanan. Tersangka langsung digiring menuju Kejagung untuk diamankan di sana dan Kamis pagi tadi langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan Batik Air untuk menjalani proses lebih lanjut," tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarajat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar terpisah mengatakan, dalam kasus ini, ahli dari Politeknik Negeri (PNK) Kupang yang memeriksa fisik pekerjaan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur menemukan selisih kerugian negara Rp11 miliar. Kerugian negara itu adalah penghitungan sementara oleh tim ahli PNK.
Menurut Ridwan, hasil penghitungan tim ahli itu akan disampaikan lagi kepada BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara. Saat ini, Kejati NTT telah menahan lima tersangka kasus PDT, yaitu Mardjuki, Sjambas Chotib, Andi Prayana, Sri Raharjo dan Sugiarto Prayitno alias Daud. (Antara)