Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengusulkan kepada pemerintah membangun rumah perlidungan sosial.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pembinaan bagi korban agar tidak melakukan kekerasan seksual atau predator baru saat sudah dewasa.
"Pemerintah harus bikin rumah perlindungan sosial bagi korban- korban kekerasan seksual dan para pelaku. Itu (rumah perlindungan sosial) artinya pendekatan juga, agar tidak melakukan tindakan yang sama,"ujar Arist di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta, Kamis (22/10/2015)
Arist mengklaim, dengan adanya rumah perlindungan sosial dan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, bisa memberikan efek jera.
"Saya kira efek jeranya ada, efek jera bisa lewat penegakkan hukum salah satunya.
Tetapi tidak berhenti disitu, tetapi dia juga diberikan peluang untuk merubah dirinya," ungkapnya.