Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah membekuk komplotan pengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram. Sebanyak 20 orang diciduk di sebuah gudang di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi
"Penangkapan terhadap 19 orang karyawan. Satu tersangka itu pemilik pemodal usaha ini. Inisialnya B," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di lokasi, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diberikan warga sekitar yang mencurigai adanya akfitas pengoplosan gas elpiji yang dilakukan para pelaku. Mujiono menjelaskan para pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg dengan cara memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan alat yang sudah dimodifikasi.
"Mereka pakai selang terus diberi regulator untuk menyedot gas dari tabung 3 kg. Jadi mereka ambil keuntungan dari tabung subsidi itu," kata dia.
Mujiono menambahkan jika para komplotan pengoplos tabung gas ini bisa memproduksi 400 sampai 500 tabung gas yang berisi 12 kg.
"Ini bisa banyak operasinya itu per shift sehingga siang malam operasi terus sehingga banyak sekali gas dari tabung 3 kg yang dipindah yang 50 kg sehari bisa 50 kg sampai 100 tabung," kata dia.
"Untungnya sangat banyak mereka," tambahnya.
Menurut Mujiono jika pelaku pengoplosan gas elpiji ini baru beroperasi selama empat hari. Pendistribusinya, kata dia, juga hanya di kawasan sekitar Bekasi.
"Pengakuan sementara ini baru baru 4 hari. Ini pengakuan sementara," kata dia.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2.822 tabung gas berbagai ukuran dan 11 unit mobil.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8 thn 99 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.02 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.