Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8 thn 99 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.02 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap di Bekasi
Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Motor Gunakan Bahan Bakar Gas 3 Kg, Satu Tabung Bisa Tempuh 300 Km
19 Juli 2024 | 14:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI