Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyarankan kepada pemerintah agar minta fatwa dulu sebelum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bagi pelaku kejahatan anak, khususnya kekerasan seksual, dan menambahkan hukuman kebiri bagi pelaku.
"Pemerintah seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," kata Ketua Umum MUI K. H. Ma'ruf Amin saat ditemui Suara.com usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ma'ruf menambahkan Indonesia belum memiliki UU yang mengatur hukuman kebiri. Itu sebabnya, rencana tersebut perlu dikaji terlebih dahulu apakah layak dijatuhkan dalam sistem peradilan Indonesia atau tidak.
"Ada undang-undangnya gak memberikan hukuman seperti itu (kebiri). Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati kalau tidak bisa dengan cara lain. Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," ujarnya.
Menurut dia secara Islam hukuman yang cocok buat paedofil ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain. Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya pemerintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya.