MUI Minta Kebiri Pedofil Harus Lewat Fatwa

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:17 WIB
MUI Minta Kebiri Pedofil Harus Lewat Fatwa
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin dilibatkan dalam penyusunan aturan soal hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual anak. Menurut MUI, perlu lewat fatwa lebih dulu.

MUI menyarankan Pemerintah untuk meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama itu sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Pemerintah seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," kata‎ Ketua Umum MUI‎ KH Ma'ruf Amin saat ditemui Suara.com usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Ma'ruf mengatakan, di Indonesia belum ada UU yang mengatur hukuman kebiri tersebut. Maka perlu dikaji terlebih dahulu. kelayakan hukuman kebiri itu dalam sistem peradilan.

"‎Ada undang-undangnya nggak memberikan hukuman seperti itu (kebiri). Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati kalau tidak bisa dengan cara lain. ‎Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," ujarnya.

Dari sudut pandangan Islam, hukuman yang cocok diberikan kepada paedofil adalah hukuman yang paling berat. Pilihannya adalah bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain.‎ Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya Pemrintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI