AJI Indonesia Minta Komnas HAM Lindungi LPM UKSW

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:08 WIB
AJI Indonesia Minta Komnas HAM Lindungi LPM UKSW
Ilustrasi kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah.

"Kami meminta Komnas HAM untuk memastikan penghentian intimidasi dan stigmatisasi kepada jurnalis LPM Lentera UKSW. Dan juga agar melindungi mereka dari sanksi dari pihak rektorat dan juga kepolisian serta TNI," kata Suwarjono di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).

Hal ini terkait dengan tindakan penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh Kepolisian Resor Salatiga. AJI Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Selain itu, AJI juga meminta Komnas HAM memastikan kegiatan LPM Lentera UKSW tetap berjalan seperti biasa. Pasalnya, setelah terbit tulisan Salatiga Kota Merah, rektorat akan menyeleksi tulisan-tulisan yang akan diterbitkan Majalah Lentera.

"LPM Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak manapun," katanya.

Menurut Jono, tindakan rektorat dan kepolisian menarik dan melarang peredaran Majalah Lentera sebagai wujud pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 F dan 28 C Undang-Undang Dasar 1945. UUD sudah menjamin hak setiap warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mengembangkan diri.

"Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para jurnalis LPM Lentera UKSW dan juga masyarakat umum untul berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi," kata Jono.

REKOMENDASI

TERKINI