Suara.com - Tersangka kasus suap proyek pemgembangan pembangunan pembangkit tenaga listrik mikro hydro di Kabupaten Deiyai Papua, Dewie Yasin Limpo langsung diperiksa oleh KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/10/2015) kemarin.
Anggota Komisi VII DPR fraksi Hanura tersebut diduga diperiksa untuk mengusut kasus yang yang dananya berasal dari anggaran Tahun 2016 tersebut.
Nengenakan rompi tahanan oranye, Dewie enggan memberikan keterangan soal pemeriksaannya hari ini. Dia tak menggubris pertanyaan wartawan yang ingin mendapat keterangan pasti terkait kasus tersebut Belum diketahui posisi Dewie dalam pemeriksaan kali ini, apakah sebagai tersangka atau saksi. Pasalnya, dia tak masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK Kamis ini.
Selasa (20/10/2015) kemarin, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok bersama beberpa orang lainnya.
Pertama, sekitar pukul 17:45 penyelidik dan penyidik tangkap tangan sejumlah orang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; ajudan Setiadi, Devianto dan seorang supir mobil rental.
Di sana telah terjadi serah terima uang dari Setiadi dan Harry kepada Rinelda Bandaso. Dalam penangkapan ini, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar 177.700 dollar Singapura di dalam bingkusan snack makanan ringan.
Uang suap diduga diberikan terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soetta. Mereka semua kemudian digelandang ke kantor lembaga antikorupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Iranius dan Setiadi diduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.