Suara.com - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan masih terbuka upaya hukum luar biasa untuk Partai Golkar dan PPP. Hal itu dikatakan menanggapi putusan perkara dualisme Golkar dan PPP.
"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," kata Suhadi di DPR, Kamis (22/10/2015).
Dalam putusan, Selasa (20/10/2015), MA mengabulkan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Dengan demikian, kepengurusan Golkar dan PPP dikembalikan pada putusan sebelumnya, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I.
Dalam putusan PTUN tingkat I, membatalkan surat keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
Namun, saat ditegaskan maksud dari putusan MA itu, Suhadi enggan memberikan penjelasan dan meminta wartawan membaca sendiri.
"Putusan PTUN tingkat I silakan di-print out, lihat isinya apa. Saya tidak komentar isi putusannya," kata Suhadi.