Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan kasus yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Universitas Kristen Satya Kencana Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2015). Mereka menilai penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.