Suara.com - DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap melanggar Perjanjian Kerjasama Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantergebang. Apa tanggapan Basuki atau yang akrab disapa Ahok?
"Saya kira itu sudah diomongin dari zaman dulu ya, mau panggil saya gitu. Sekarang dasar panggil saya itu apa?" ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2015).
"Sekarang kalau terjadi pelanggaran seperti itu uang-uang tipping fee-nya kenapa mesti kasih ke swasta? Kenapa nggak kasih ke Kota Bekasi. Kita kan tinggal bareng nih, ya kan?" Ahok menambahkan.
Isi MoU yang dianggap DPRD Kota Bekasi dilanggar oleh Jakarta, antara lain tetap mengirimkan sampah di siang hari, padahal harusnya malam hari.
Ahok menantang anggota dewan Kota Bekasi untuk menutup tempat pembuangan sampah di Bantergebang kalau memang menganggap Jakarta melanggar aturan. Seperti diketahui, mayoritas sampah warga Jakarta dibuang ke Bantargebang.
"Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, kamu tutup saja. Supaya seluruh Jakarta penuh sampah, ini jadi bencana nasional. Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup," kata Ahok.
Tapi, kalau Kota Bekasi melarang sampah Jakarta dibuang ke Bantargebang, Ahok balik mengancam warga yang tinggal di Kota Bekasi tidak boleh mencari nafkah di Jakarta.
"Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi nggak boleh kerja di Jakarta. Kanak-kanakan banget gitu lho (kalau itu saya lakukan). Kita ini satu tempat, makanya saya sudah bilang Jakarta itu kita perluas, perluas dalam arti kata saya tanggung jawab, biaya yang dikeluarkan buat Anda," kata Ahok.