Sidang Pembunuhan Angeline, Dua Anak Margaret Nonton Sidang

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2015 | 14:24 WIB
Sidang Pembunuhan Angeline, Dua Anak Margaret Nonton Sidang
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe alias Margaret, digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedua putri terdakwa Margriet Christina Megawe alias Margaret, tersangka pembunuh anak angkat Angeline (8) murid kelas dua SD 12 Kesiman Sanur, ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).

Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap airmata.

Mereka terlihat tidak tega melihat ibundanya dimejahijaukan. 

Yvonne, wanita berkacamata dengan rambut terurai mengenakan baju kemeja putih bergaris-garis biru, sedangkan Christina memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.

Jefry Kam, salah seorang kuasa hukum Margariet sebelumnya mengatakan kedua anak tersangka pembunuh bocah cilik akan menghadiri persidangan ibunya.

"Ya mereka nanti datang ke sini (pengadilan)," katanya sebelum persidangan mulai.

Sampai berita ini diturunkan, sidang pembunuhan Anggline yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga masih berlangsung.

Jaksa penuntut umum Purwaka Sudarmaji masih membacakan dakwaannya, sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya Hotma Sitompul.

Kuasa Hukum Agus Tay yakni, Hotman Paris sebelum sidang mengatakan, motif pembunuhan Engeline oleh terdakwa Margariet adalah hak waris.

"Setelah mempelajari kasus ini, pihak kami menyimpulkan peristiwa pembunuhan bocah ini lantaran dugaan hak waris," kata Hotman.

Sebaliknya, Hotma Sitompul tetap beranggapan motif tewasnya Angeline adalah kekerasan seksual yang dilakukan Agus Tay.

Hotman Paris sempat menemui tim P2TP2A untuk mempertanyakan bukti akta pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margaret. Dan ternyata, menurut Hotman, akta itu helas menyatakan Angeline berhak atas warisan kekayaan orangtuanya.

Hotman menduga kuat permasalahan hak waris ini menjadi motif Margaret membunuh Angeline.

Kedua kuasa hukum itu nantinya akan membeberkan bukti-bukti dan saksi yang mereka miliki dalam agenda sidang berikutnya serta menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI