Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hukuman tambahan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual kepada anak melalui kebiri. Saat ini, Presiden Jokowi sedang didesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya bersepakat perppu kastrasi atau kebiri atau disuntik kimia bagi predator kejahatan seksual," ujar Arist di RS. dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ia menilai hukuman kebiri tidak dimaksud untuk mematikan organ seksual atau mencabut organ seks.
"Tapi kebiri atau kastrasi itu membatasi atau mengendalikan libido dalam kurun waktu yang di putusan pengadilan, katakanlah 10 atau 20 tahun itu yang harus dilaksanakan," katanya.
Arist menegaskan kejahatan seksual terhadap anak harus ditempatkan sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa.
Hal ini tersebut bertujuan untuk membuat para pelaku jera. Ia mencontohkan negara-negara yang menerapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak, seperti Korea Selatan, Jerman Polandia, dan Inggris.
"Saya pikir kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa setara dengan narkoba, korupsi dan terorisme. Itu sudah berlaku di berbagai negara yang terjadi dan bisa menurunkan tingkat predator anak," kata dia.