Suara.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo terseret kasus proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang ditahan di rumah tahanan KPK.
Dari penelusuran Suara.com di situs dewieyasinlimpo.com, Dewie pernah mengadakan pertemuan dengan perwakilan Kabuparen Deiyai untuk membahas pembangunan pembangkit listrik di daerah tersebut.
Informasi mengenai adanya pertemuan tersebut dipublikasikan di situs tanggal 21 April 2015.
Dalam pertemuan, Dewie meminta PLN untuk merealisasikan permintaan warga Deiyai akan pasokan listrik. Menurut Dewie, pasokan listrik PLN untuk warga Deiyai belum mencukupi kebutuhan.
"Kebutuhan listrik di kabupaten ini sangat mendesak. Jika kita mengandalkan pasokan PLN tidak akan pernah cukup. Harus ada energi terbarukan, carikan solusinya," kata Dewie dikutip dari situs dewieyasinlimpo.com.
“Pemanfaatan energi lisrik baru terbarukan ini merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat. Kami berharap daerah menyampaikan usulan ini selengkapnya," Dewie menambahkan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan Dewie diduga punya peran untuk memuluskan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai.
"Jadi ini (suap) rencananya diberikan untuk dimasukkan pada anggaran 2016," kata Johan, Rabu (21/10/2015).
Dewi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewie ditangkap di Lounge Garuda Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (20/10/2015) malam. Setelah itu, tim penyidik KPK menangkap sekretaris pribadi Dewie: Rinelda Bandaso di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli Dewie: Bambang Wahyu Hadi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua: Iranius, dan pengusaha Septiadi.