Ini Alasan Komnas PA Setuju Paedofil Dikebiri

Kamis, 22 Oktober 2015 | 13:13 WIB
Ini Alasan Komnas PA Setuju Paedofil Dikebiri
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (kanan). [Antara/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pemberian hukuman tambahan kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofil) yang dilontarkan Presiden Jokowi baru-baru ini, sangat didukung oleh Komnas Perlindungan Anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka, sangat yakin bahwa cara ini bisa membuat pelaku jera dan dapat mengurangi kasus kejahatan seksual pada anak.

"Kebiri suntik atau kastrasi ini bukan mematikan organ seksualitas yang diberikan Tuhan, tapi membatasi atau mengendalikan libido pelaku dalam waktu yang diputuskan oleh pengadilan. Tentunya ini bisa mencegah terulangnya kejahatan seksual," ujarnya pada 'Seminar Deteksi Dini dan Penanganan Terkini Kekerasan Seksual pada Anak' di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Lebih lanjut Arist menuturkan bahwa hukuman kebiri telah diadopsi di berbagai negara dan terbukti berhasil menurunkan jumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa anak. Ia berharap jika hukuman tambahan tersebut diberlakukan di Indonesia maka dapat menekan kasus predator seks.

"Jadi di Korea Selatan, Jerman dan sebagian Amerika sudah menjalankan program ini dan ternyata terjadi penurunan. Bahkan di Inggris pelakunya disuntikkan chip untuk terus diawasi. Kalau kita bisa lakukan kenapa tidak," imbuhnya.

Namun wacana kebiri yang selama ini digembar-gemborkan tidak berarti berlaku bagi semua pelaku kejahatan seksual. Menurut Arist ada kriteria tertentu yang ditetapkan dokter dan pengadilan untuk memberikan hukuman tambahan ini.

"Dilihat dulu tipe kejahatan seksualnya seperti apa, tidak semua kasus pelakunya perlu dikebiri," lanjut Arist.

Selain mendukung ditetapkannya perppu mengenai hukuman tambahan berupa kebiri suntik, Arist juga menyebut bahwa pelaku juga perlu mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat disekitarnya agar malu mengulangi perbuatan kejinya lagi.

"Hukuman sosial juga perlu misalnya dengan menempelkan foto predator di tempat umum agar masyarakat berhati-hati jika melihat pelaku tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI