Kabareskrim: Penyelidikan Mobile Crane Pelindo II Lancar

Rabu, 21 Oktober 2015 | 20:38 WIB
Kabareskrim: Penyelidikan Mobile Crane Pelindo II Lancar
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Pansus Pelindo II DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane di PT. Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dengan ini penyelidikan tidak ada hambatan dan penyelidikan berjalan lancar," kata Anang dalam rapat Pansus Pelindo II di DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dia menambahkan dalam penanganan kasus ini sudah ada 40 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, banyak dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik.

Dalam kasus pengadaan mobile crane, kata Anang, Polri berkoordinasi dengan BPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Tujuannya, untuk mencari titik terang dalang kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Saat ini, sambung Anang, Polri juga akan menindaklanjuti temuan-temuan lain dari Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan KPK.

"Kita akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan yang lain, dengan jaksa penuntut umum, BPK dan KPK," kata dia.

Siang tadi di rapat Pansus Pelindo II, mantan Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan ada beberapa kasus pidana di Pelindo II. Namun, kepolisian baru menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus pengadaan 10 mobile crane.

‎"Ada pelapor yang menjelaskan pada kita, ada beberapa kasus di sana. Tetapi pada saat dilakukan penyidikan, yang mendapatkan alat bukti yang cukup adalah pengadaan 10 mobile crane," ujar Viktor.

Menurut Victor kasus mobile crane dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus pidana di PT. Pelindo II.

"Kasus-kasus lain harus dibuka dan jangan dipermasalahkan karena sudah ada audit BPK, namun harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Untuk kasus pengadaan mobile crane, kata dia, sudah bisa disidik karena pengadaannya tidak melalui perencanaan yang benar dan tidak menggunakan analisis kebutuhan. Pengadaan barang tersebut, katanya, sebenarnya tidak dibutuhkan.

Dia menambahkan dalam proses pengadaan mobile crane ada indikasi mark up anggaran yang direncanakan.

"Kemudian penunjukan pengadaannya juga bermasalah karena tidak berpengalaman dalam pengadaan barang," ujar dia.

Viktor mengungkapkan saat kepolisian melakukan penggeledahan kantor Pelindo, Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino menghalangi penyidik.

Padahal, kata Viktor, ketika itu penyidik sudah mendapat izin penggeledahan dari pengadilan yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

"SPDP itu ada karena kami ketika itu telah mengantongi nama tersangka. Inisialnya FN. Dia menjabat direktur operasional teknik," ujar Viktor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI