Untuk kasus pengadaan mobile crane, kata dia, sudah bisa disidik karena pengadaannya tidak melalui perencanaan yang benar dan tidak menggunakan analisis kebutuhan. Pengadaan barang tersebut, katanya, sebenarnya tidak dibutuhkan.
Dia menambahkan dalam proses pengadaan mobile crane ada indikasi mark up anggaran yang direncanakan.
"Kemudian penunjukan pengadaannya juga bermasalah karena tidak berpengalaman dalam pengadaan barang," ujar dia.
Viktor mengungkapkan saat kepolisian melakukan penggeledahan kantor Pelindo, Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino menghalangi penyidik.
Padahal, kata Viktor, ketika itu penyidik sudah mendapat izin penggeledahan dari pengadilan yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
"SPDP itu ada karena kami ketika itu telah mengantongi nama tersangka. Inisialnya FN. Dia menjabat direktur operasional teknik," ujar Viktor.