Suara.com - Ketua Fraksi Hanura DPR Nurdin Tampubolon mengklaim tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus Dewi Yasin Limpo. Dewi merupakan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, untuk tahun anggaran 2016.
"Kami sangat yakin, keterlibatan kader-kader lain tidak ada. Kalau memang ada anggota kami yang lain yang terlibat, KPK silakan dalami pengembangan penyelidikannya kepada yang lain," kata Nurdin di DPR, Rabu (21/10/2015).
Wakil Ketua Umum Hanura menambahkan proyek tersebut tidak pernah menjadi pembahasan di fraksinya.
"Nggak ada dia bicarakan itu dengan kita. Dia tidak pernah mengkoordinasikan proyek-proyek APBN ke saya sebagai ketua fraksi," kata dia.
Dia menegaskan Fraksi Hanura berkomitmen pada pakta integritas yang menyatakan setiap kader harus mundur dari partai dan anggota dewan bila menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kita ada pakta integritas yang ditandatangani semua anggota. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, korupsi, dan ditetapkan sebagai tersangka, apakah oleh KPK, kejaksaan, atau kepolisian, semua jabatannya harus diberhentikan dan mengundurkan diri dari partai," ujarnya.