Anggota DPR Setuju Penjahat Seks Incar Anak Dikebiri

Rabu, 21 Oktober 2015 | 18:16 WIB
Anggota DPR Setuju Penjahat Seks Incar Anak Dikebiri
Ayahanda Putri Nur Fauziah (9), Asep Syaefullah, membawakan sandal jepit ke makam Putri di Kalideres, Jakarta Barat [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mendukung penambahan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

"Kita mendukung dan sudah diusulkan sejak kasus PNF (Putri Nur Fauziah)," kata Sodik, Rabu (21/10/2015).

Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. Jenazahnya dimasukkan dalam kardus. Dari hasil autopsi, sebelum dibunuh, korban mengalami kekerasan seksual.

Menurut Sodik sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama ini masih tak ampuh bikin pelaku jera. Sebab, hukumannya hanya tiga sampai 15 tahun penjara. 

"Sanksi hukum harus membuat calon pelaku takut untuk melakukan dan harus membuat mantan pelaku jera untuk mengulanginya," ujar anggota Fraksi Gerindra.

Setelah terbit Perppu untuk memayungi penambahan hukuman, menurut dia perlu ada revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Kekerasan Seksual.

Sodik mengatakan DPR siap merevisi pasal dan sanksinya.

Selain sanksi, pemerintah juga harus memikirkan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan mendorong kenaikan anggaran perlindungan anak, pengawasan program perlindungan anak.

DPR juga perlu melakukan pengawasan penegakan hukum agar para penegak hukum memberi sanksi maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual.

REKOMENDASI

TERKINI