Golkar Kubu Agung Berpegang Pada SK Kemenkumham

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 17:52 WIB
Golkar Kubu Agung Berpegang Pada SK Kemenkumham
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali, mengatakan berharap sore ini mendapatkan salinan keputusan MA untuk dipelajari sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Secara internal baru akan dibahas besok Kamis (22/10/2015)," kata Zainudin di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2015).

Pegangan kubu Agung Laksono, kata Zainudin, Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol yang memenangkan Agung Laksono.

"SK-nya ke kita, apa sikap pemerintah, sikap Menkumham," katanya.

Setelah keluar putusan hukum MA, kata Zainudin, tergantung sikap Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang SK pemerintah ke kita, apakah SK nya akan diubah? ya tergantung pemerintah," ujarnya.

"Kita tergugat intervensi, tergugat utamanya adalah Menkumham, kita menunggu sikap Menkumham. Nggak mungkin kita yang peninjauan kembali, yang didepan, kita tunggu Menkumham," Zainudin menambahkan. [Nur Habibie]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI