Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung wacana Indonesia untuk memperberat hukuman kejahatan seksual anak. Hukumannya sampai dikebiri atau pemutusan libido si pelaku.
Menurut Ahok, opsi itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. "Kalau ada undang-undangnya sih oke-oke aja," kata Ahok usai menghadiri acara di Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Ahok menegaskan hukuman tersebut cocok untuk diterapkan di Ibu Kota. Sebab tidak sedikit kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jakarta.
"Cocok dong. Dipotong saja," jelas Ahok.
Di Jakarta, kasus kekerasan seksual terjadi pada Putri Nur Fauziah alias Eneng (9). Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, jenazahnya dimasukkan dalam kardus. Dari hasil autopsi, sebelum dibunuh, korban mengalami kekerasan seksual.
Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015) kemarin, Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada padofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.
Untuk pengaturan hukumnya soal pengebirian Jokowi juga sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab kalau melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan memerlukan waktu yang cukup lama.