Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/10/2015) resmi menetapkan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Papua.
"Dari hasil gelar perkara dan penyelidikan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan DYL (Dewi Yasin Limpo) selaku Anggota Komisi VII DPR RI, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta.
Johan mengatakan dugaan penerimaan suap oleh Dewi ini terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Jadi ini (suap) rencananya diberikan untuk dimasukkan pada anggaran 2016," tuturnya.
Dewi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih intensif dilakukan oleh penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup dari Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo pada Selasa (20/10/2015).
Selain Dewi, dalam operasi yang berlangsung di Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam itu KPK juga menangkap enam orang lainnya.
Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang dan telepon genggam yang kemudian juga disita oleh KPK.
Dewie Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 21 Oktober 2015 | 17:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
01 Juli 2024 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI